Sabtu, 31 Januari 2009

Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah

Mengatasi “Rabun Dekat” Aset Daerah

Aset daerah yang merupakan tanggung jawab Kepala Daerah, hingga saat ini belum terkelola dengan efektif, efisien dan profitable, bahkan yang sudah jelas terlihat prospeknya belum ditangani dengan pasti sehingga nilai aset daerah dipandang ringan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya. Hal ini akan menimbulkan masalah dalam penyalahgunaan aset daerah yang seharusnya dapat dicegah bila dilakukan peningkatan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah sejak dini. Teknologi informasi yang dibutuhkan untuk mengelola aset daerah cukup dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan nilai kerugian yang sangat besar akibat kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.
Untuk manajemen aset di masa mendatang dilakukan dalam lima tahapan, yaitu :
1. Tahap Inventarisasi Aset, mencakup proses pendataan, kodefikasi (labelling), pengelompokan dan pembukuan. Kegiatan-kegiatan tersebut dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
a. Inventarisasi Fisik, yang meliputi aspek identitas fisik (bentuk, luas, lokasi, volume)
b. Inventarisasi Yuridis/Legal, yang meliputi informasi kepemilikan dan legalitas.
2. Tahap legal audit, yang mencakup inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, serta identifikasi dan pencarian solusi serta strategi atas permasalahan legal.
3. Tahap penilaian aset, bertujuan untuk mengetahui nilai kekayaan dan menetapkan nilai aset bila dijual.
4. Tahap optimalisasi aset, dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aset berdasarkan potensinya, sehingga ditemukan aset-aset yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan sektor-sektor unggulan yang dapat mengembangkan ekonomi nasional.
5. Tahap pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset, yang menjadi wahana bagi pengawasan dan pengendalian aset yang lebih transparan.
Pengelolaan aset yang baik dilakukan dengan meminimalkan biaya kepemilikan, memaksimalkan ketersediaan aset, dan memaksimalkan penggunaan aset. Pengelolaan aset daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, dimana prinsip dasar pemanfaatan barang daerah telah disesuaikan dengan pengelolaan aset yang baik. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah akan meningkatkan daya guna dan hasil guna aset daerah dengan mengadakan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, bangun guna serah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan daerah.
Berdasarkan masalah-masalah yang terjadi selama ini, maka dapat dilakukan evaluasi pemanfaatan aset saat ini secara detail (existing use) yang mencakup besarnya sewa, tingkat produksi, harga barang, dan parameter lainnya, serta mengevaluasi perbandingan pendapatan dari aset (return of asset), sehingga dapat diambil tindakan tegas dan langkah strategis ke depan.

Tidak ada komentar: